404 Not Found

Maaf, halaman yang anda cari tidak tersedia atau URL yang Anda inputkan salah

Jadi Korban KDRT, Ivon Lusyana Minta Polres TTS Tangkap Pelaku

Korban KDRT Ivoni Lusyana Karolina Non

Korban KDRT Ivoni Lusyana Karolina Non

ZONALINENEWS.COM, SOE – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Ivoni Lusyana Karolina Non korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) minta pihak Polres TTS tangkap pelaku KDRT Herto Oematneu yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

Menurut Ivoni, ia sering mendapat perlakukan kasar atau KDRT dari suaminya. Sehingga atas perlakuan itu ia sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.

“Saya mengalamai perlakuan KDRT dari suami saya pada 24 Januari 2024, dan kasus itu saya sudah melaporkan kepada Polres TTS agar segera menahan suami saya. Karena saya merasa terancam,” kata Ivony kepada wartawan, Kamis 18 April 2024

Ia mengisahkan, kasus KDRT sudah sering dialaminya setelah suaminya membawanya dari Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tinggal bersamanya di Desa Kapan, TTS. Sesampainya di Kapan TTS Dirinya sering di Pukul, di kunci di dalam Gudang bersama Anaknya dan tidak di Beri Makan Oleh suaminya .

Laporan ini bermula dari pemukulan yang dilakukan suaminya hanya karena dirinya menyumbang kopi dan susu masing-masing satu renteng ke anak yatim piatu pada Desember 2023 lalu.

“Dia marah karena saya menyumbang bagi anak panti asuhan, sehingga saya dipukul,” kisahnya.

Menurutnya, setelah melakukan laporan polisi, keduanya diminta Damai dengan menandatangani surat pernyataan, namun setelah itu, suaminya kembali melakukan aksi yang sama.

“Pada 28 Januari 2024 saya dipukul lagi di Bagian muka dan mengenai mata dan mematahkan jari tangan dan jari kaki ,maka saya lapor lagi ke polisi untuk diproses hukum,” katanya.

Namun ia mengaku, setelah dirinya melaporkan suaminya ke Polres TTS, dirinya merasa terancam akan dibunuh oleh suaminya jika bertemu.

“Saya takut, dia (suaminya) ancam akan bunuh saya kalau ketemu. Sekarang saya takut keluar rumah,” katanya. Karena itu, dia meminta aparat kepolisian TTS dalam hal ini Kapolres Timor Tengah Selatan untuk segerah menahan pelaku KDRT (Suaminya) sehingga dia bisa merasa aman untuk beraktifitas seperti biasa. “Harapan saya pelakunya ditahan, saya datang mencari keadilan,” pintanya. (*y3r)

Target 30-45 Ribu KTP, Djainudin Lonek Yakin Lolos Pintu Independen di Pilkada Kota Kupang

Anggota DPRD Kota Kupang Djainudin Lonek

Anggota DPRD Kota Kupang Djainudin Lonek

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Djainudin Lonek mengaku dirinya sebagai Calon Wakil Wali Kota Kupang dan Anggota DPRD Kota Kupang Jhon G. F Seren atau Epy Seran sebagai Calon Wali Kota Kupang bakal lolos dari pintu independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Bulan November 2024 mendatang. Pasal, saat ini jumlah batas minum KTP sebagaimana yang ditetapkan oleh KPU Kota Kupang hampir mencapai target.

“Saya dan pak Epy Seran sangat yakin kita lolos dari pintu independe, karena saat ini saja dukungan KTP untuk kami sudah mencapai 25 ribu lebih. Dan di Bulan Agustus besok itu kita yakin bisa mencapai 30 – 45 ribu KTP,” kata Djainudin Lonek kepada wartawan di Kota Kupang, Selasa 16 April 2024.

Menurutnya, batas minimum 27 ribu 7 ratus KTP sebagaimana yang ditetapkan oleh KPU Kota Kupang.

“Dari batas minimum 27 ribu 7 ratus KTP yang ditetapkan oleh KPU Kota Kupang ini, kita yakin bulan Agustus nanti kita melewati target,” ungkap Djainudin.

Dikatakan, saat ini tim masih bekerja untuk mendapat dukungan KTP dari masyarakat sesuai dengan aturan yang diberikan oleh KPU.

Selain itu, Djainudin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan lobi – lobi politik dengan beberapa Partai Politik (Parpol) untuk mengantisipasi jika tidak lolos dari pintu independen.

“Tentunya kita juga akan melakukan lobi – lobi politik kepada Parpol atau ikut mendaftar ketika Parpol buka pendaftaran sebagai kandidat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang,” kata Djainudin.

“Sejauh ini kita sudah melakukan komunikasi politik dengan PAN, PDI Perjuangan dan beberapa Parpol lainnya,” jelasnya. (*y3r)

Usai Rakerwil Perdana, Forum Pemuda NTT Rencana Mendirikan Koperasi

Ketua Forum Pemuda NTT DPW NTT Yosep Meba

Ketua Forum Pemuda NTT DPW NTT Yosep Meba

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) DPW NTT berencana akan membuat satu terobosan untuk mendirikan sebuah lembaga keuangan non bank dalam bentuk koperasi.

“Koperasi ini bagi saya sangat penting dalam membantu ekonomi Indonesia, dan dengan koperasi ini Forum Pemuda NTT bisa berbuat lebih banyak kegiatan sosial kemanusiaan untuk membantu saudara – saudara kita, terutama bagi kesejahteraan ekonomi anggota Forum Pemuda NTT sendiri,” kata Ketua Forum Pemuda NTT DPW NTT Yosep Meba kepada wartawan di Kota Kupang, Selasa 16 April 2024.

Menurut Yosep, koperasi ini masih memprioritaskan keanggotaan awal dari Forum Pemuda NTT sebagai dewan pendiri koperasi tersebut.

“Untuk awal, kita prioritas Anggota Forum Pemuda NTT yang aktif menjadi anggota koperasi. Namun, untuk kedepan kita berharap ada masyarakat di luar dari keanggotaan Forum Pemuda NTT ini bisa bergabung menjadi anggota koperasi Forum Pemuda NTT ini. Sehingga ini yang menjadi harapan kita, mudah – mudahan apa yang menjadi terobosan kita ini bisa menjadi menghidupkan Ormas Forum Pemuda NTT biar bisa lebih dikenal oleh masyarakat luas,” ungkapnya.

Dikatakan Yosep, jenis koperasi yang akan didirikan oleh Forum Pemuda NTT ini adalah jenis koperasi simpan pinjam.

“Tetapi untuk kedepan untuk mempercepat proses yang terkait dengan bagaimana perkembangan koperasi ini, pilihan kita adalah kegiatan pengadaan sembako yang akan dilakukan terbatas bagi Anggota Forum Pemuda NTT,” katanya.

“Jadi kita jual sembako di kios atau usaha kita sendiri, lalu anggota sendiri berbelanja di kios kita. Sehingga dampak untuk kita secara organisasi pasti ada,” jelas Yosep.

Ia berharap, koperasi Forum Pemuda NTT ini kedepannya bisa berkembang luas dan mampu bersaing dengan koperasi – koperasi lain yang sudah berjalan terlebih dahulu.

“Saya sangat yakin koperasi kita ini kedepannya bisa berjalan dengan baik. Kerena kita Organisasi Forum Pemuda NTT ini sudah DPD dan DPW di beberapa wilayah di Indonesia,” ucap Yosep.

Selain itu menurutnya, Organisasi Forum Pemuda NTT DPW NTT yang baru dideklarasikan pada 30 Desember 2023 kemarin sudah menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) perdana pada Sabtu 13 April 2024 di Kota Kupang.

“Forum Pemuda NTT DPW NTT telah melakukan Rakerwil untuk menjawab apa yang menjadi ekspresi, eksistensi kita berharap organisasi ini bisa menjadi organisasi sosial yang benar – benar memberi peran yang berkaitan dengan kepedulian kemanusiaan di NTT,” kata Yosep.

Ia mengungkapkan, agenda yang dibahas dalam Rakerwil tersebut adalah memperkuat konsolidasi organisasi untuk menyatukan semua potensi kekayaan organisasi.

“Hal ini sangat penting untuk perkembangan Forum Pemuda NTT kedepan,” ujar Yosep.

Lanjut Yosep, agenda yang menarik dalam Rakerwil Forum Pemuda NTT DPW perdana itu adalah soal mendirikan sebuah koperasi.

“Sejarah dalam eksistensi dari Forum Pemuda NTT ini, DPW NTT mampu membuat satu terobosan atau inovasi, bagaimana kita bisa mendirikan satu lembaga keuangan non bank dalam bentuk koperasi,” tutup Yosep. (*y3r)

Pimpinan dan Anggota Beserta Seluruh Staf DPRD Kota Kupang Mangucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah

Dengan Asas Penundukan Diri, Sengketa Aktivitas Ekonomi Syari,ah untuk Non-Muslim Dapat Diselesaikan di Pengadilan Agama

Oleh : Drs Ibrahim SH

(Mantan Dosen Fakultas Hukum Unkris Arthawacana Kupang.)

Zonalinenews, – Menurut UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), dinyatakan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang dimaksud dengan Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Menurut Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 dinyatakan bahwa
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan.
b. kewarisan.
c.wasiat.
d.hibah.
c. wakaf dan shadaqah.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) di atas berlaku asas personalitas Keislaman, yaitu suatu asas yang menentukan bahwa pengadilan agama hanya menyelesaikan sengketa perdata antara orang-orang yang beragama Islam saja di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Dikarenakan sengketa perdata tersebut hanya melibatkan orang-orang yang beragama Islam, maka penyelesaiannya berdasarkan kepada hukum Islam.
Seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat Muslim, pada tahun 2006, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama diamandemen menjadi UU No. 3 Tahun 2006.
Kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa diperluas. Pengadilan Agama diberikan kewenangan baru untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan.
b. waris.
c. wasiat.
d. hibah.
e. wakaf.
f. zakat.
g. infaq.
h. shadaqah dan
i. ekonomi syari’ah.
Sedangkan ekonomi syari,ah menurut penjelasan pasal 49 Undang Undang No.3 thn. 2006 yang pasal dan isinya tidak diubah dalam Undang Undang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama adalah, perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari,ah meliputi :
a. Bank syari,ah.
b.Asuransi syari,ah .
c. Reasuransi syari,ah.
d. Obligasi syari ah dan surat berharga berjangka menengah syari,ah.
e. Reksadana syari,ah.
f. Sekuritas syari,ah.
g. Pembiayaan syari,ah.
h. Pegadaian syari,ah.
i. Dana pensiun lembaga keuangan syari,ah
j. Bisnis syari,ah.
k. Lembaga keuangan micro syari,ah.

Adapun yang dimaksud dengan antara orang-orang yang beragama Islam, sebagaimana yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, adalah, termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan pasal ini. Berdasarkan penjelasan di atas, dalam perkara ekonomi syariah asas personalitas keislaman tidak bisa diimplemetasikan.
Untuk sengketa ekonomi syariah berlaku asas penundukan diri. Artinya, semua pihak, termasuk non-Muslim, yang melakukan transaksi berdasarkan akad syariah atau menjalankan bisnis syariah, maka secara sadar ia telah menundukkan dirinya untuk mengikuti hukum Islam yang menjadi dasar aktivitas ekonomi syariah. Oleh karena itu, apabila terjadi sengketa ekonomi syariah yang melibatkan non-Muslim sebagai salah satu pihak yang bersengketa, maka penyelesaian sengketanya diselesaikan di Pengadilan Agama, bukan di pengadilan umum, berdasarkan asas penundukan diri sebagaimana yang telah dijelaskan.

Sengketamerupakan, conflicdan dispute yaitu berbentuk perselisihan atau suatu kondisi di mana tidak ada kesepahaman para pihak tentang sesuatu dan faktanya atau perbedaan kepentingan di antara kedua belah pihak.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengajukan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama yaitu :
1. Pastikan bahwa sengketa tersebut bukan perjanjian yang mengandung klausula arbitrase. Klausula arbitrase ini memberikan kewenangan kepada lembaga arbitrase yang ditunjuk dalam perjanjian tersebut untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah tersebut, sehingga Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. 

2. Perhatikan perjanjian yang mendasari kerja sama tersebut. Hanya sengketa ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya, sehingga sangat penting untuk memperhatikan perjanjian/akad yang terbentuk harus berdasarkan prinsip syariah.
Sekarang ini sudah banyak sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke Pengadilan Agama seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah.

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. PERMA ini untuk menjamin pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Berdasarkan PERMA ini maka sengketa ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau dengan acara biasa.
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan acara sederhana berpedoman pada PERMA Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana yang kemudian diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Sedangkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan acara biasa berpedoman pada hukum acara perdata kecuali yang diatur secara khusus.
Perbedaan antara gugatan sederhana dengan dengan gugatan pada umumnya yakni nilai kerugian materiil dalam gugatan sederhana maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan pada perkara perdata biasa nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya.
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal.
Adapun syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 PERMA No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai berikut :

1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
2. Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
3. Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama.
4. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Semoga bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan pengetahuan.Aamiin. (*)

Ketum DPP PWMOI Tunjuk Andre Lado Bentuk PWMOI Provinsi NTT

Zonalinenews-Jakarta, – HM.Jusuf Rizal Selaku Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia ( PWMOI) secara resmi memberikan SK mandat pembentukan DPW PWMOI Provinsi NTT kepada Andre Lado, Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Pada Senin, (01/04/2024).

Penunjukan langsung oleh Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MOI (Media Online Indonesia) tersebut merupakan sebuah langkah taktis dalam membesarkan organisasi Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam keterangan pers resminya di Jakarta, Pada Selasa, (02/04/2024), Jusuf Rizal mengatakan bahwa secara emosional PWMOI dan MOI adalah satu namun berbeda secara prinsip. PWMOI mewadahi wartawan sementara MOI mewadahi perusahaan media online.

“PWMOI dan MOI merupakan satu dalam ikatan emosional namun memiliki prinsip masing-masing. Karena PWMOI juga memiliki legalitas yang setara seperti MOI,” Ujarnya.

Lebih lanjut Jusuf Rizal menjelaskan bahwa kehadiran PWMOI di NTT semoga dapat menjadi kekuatan baru bagi solidaritas wartawan Media Online Indonesia (MOI),

“PWMOI hadir guna memberikan wadah bagi semua wartawan MOI di NTT agar semakin solid, juga bertujuan menciptakan kader-kader terbaik bagi masa depan MOI maupun PWMOI nantinya” beber pria penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu

Jusuf Rizal juga menambahkan bahwa penunjukan Andre Lado adalah sebuah terobosan untuk menyelamatkan kader-kader MOI agar tidak berpencar dan tetap solid.

“Langkah taktis ini memang bertujuan untuk menghimpun kembali seluruh kekuatan MOI di NTT supaya semakin solid dan tidak cerai-berai, mengingat NTT merupakan salah satu basis MOI terbesar yang harus dijaga. Saya setuju jika Andre Lado menjadi Ketua DPW PWMOI Provinsi NTT.” Pungkas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tersebut. (*Tim)

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lapas Perempuan Kupang Tingkatkan Pengawasan

Lapas Perempuan Kalas IIB Kupang Gelar Apel Siaga Menjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024M

Lapas Perempuan Kalas IIB Kupang Gelar Apel Siaga Menjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024M

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang menggelar apel siaga 3+1 kunci pemasyarakatan maju.

Apel siaga 3+1 kunci pemasyarakatan maju untuk meningkatkan kewapadaan di dalam Lapas Peremuan Kupang yang diharapkan di Halaman Lapas Perempuan Kupang ini langsung dipimpin oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani.

Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani mengatakan, apel siaga tersebut digelar untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah yang dipandang perlu untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang serta guna meningkatkan pelayanan Pemasyarakatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Menurutnya, hal tersebut juga dilakukan guna menjamin para WBP tetap dapat menjalankan kegiatan Hari Raya Idul Fitri dengan hikmat dan aman. Selain itu ia mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk komitmen program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan merupakan salah satu agenda kegiatan dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang Ke-60 tahun 2024.

“Selain apel siaga kita juga melakukan inspeksi atau pengecekan terhadap kesiapan setiap petugas engamanan dalam menjalankan tugas pada hari raya,” ungkap Dewi kepada wartawan di Lapas Perempuan Kupang, Jumat 5 April 2024.

Ia menyebutkan, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan pada Lapas Perempuan Kupang perlu dioptimalisasi dan ditingkatkan.

“Diperlukan penanganan dan peningkatan kewaspadaan yang lebih ekstra, baik dalam pelaksanaan pengamanan, pembinaan dan pelayanan terhadap Warga Binaan secara khusus agar terwujud penyelenggaraan kegiatan ibadah pada bulan Suci Ramadhan ini dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Dewi.

Untuk menyiapkan segala sarana dan prasarana keamanan, lanjut Dewi penunjang layanan kunjungan dan penitipan barang dengan maksimal seperti masker, sarung tangan, plastik bening, kartu kunjungan serta penitipan barang dan lain-lain.

“Saya berharap seeluruh jajaran petugas harus melaksanakan seluruh instruksi yang telah saya sampaikan ini, dan selalu menjaga komitmen kinerja dengan melakukan tugas sesuai dengan SOP,” katanya.

“Utamakan sikap humanis dan mengedepankan dialog dengan Warga Binaan serta melakukan pendekatan saat ibadah maupun kontrol keliling. Tidak lupa juga kita ingatkan agar selalu menerapkan budaya hidup bersih baik lingkungan blok dan kamar hunian masing-masing WBP.” tutup Dewi. (*y3r)

Pawai Kupang Bertakbir akan Dilaksanakan Selasa 9 April 2024

Zonalinenews-Kota Kupang, – Kegiatan pawai Kupang Bertakbir rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 9 April 20 24. Demikian diungkapkan Ketua Beta Hijrah comunity, Musawir Muhammad saat menggelar jumpa pers , Jumat 5 April 2024.

Panitia kegiatan Kupang bertakbir kata I Musawir, terdiri dari Beta Hijrah community, IPBU NTT, remaja masjid Kota Kupang dan remaja Masjid Airmata.

Dikatakannya kegiatan ini didukung oleh Majelis Ulama (MUI) Kota Kupang dan propinsi NTT, DMI Kota Kupang dan propinsi, PHBI , Polres Kupang Kota, Kodim 1604 Kupang dan TNI AU Lanud Eltari Kupang.

“Ijin kegiatan sudah kami terima dari Polda NTT, tadi panitia dan para orang tua telah melakukan komunikasi lanjutan ke Polresta Kupang untuk persiapan keamanan dan lalu lintas, ” ucap Musawir.

Dijelaskan Musawir, rute kegiatan star dan finish akan dilakukan di lokasi depan kantor Bupati Kupang (kantor bupati lama) atau yang dikenal dengan lokasi jajan airmata.

Menurut Musawir kegiatan ini akan dilepas oleh penjabat Gubernur NTT, Ayodhya.G.L. Kalake diterima Penjabat Walikota Kupang, Fahrensy Priestley Funay dihadiri tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, Haji Muhammad MS dalam kesempatan itu menyampaikan panitia Kupang bertakbir telah bekerja selama 1 bulan dan persiapan kegiatan sudah mencapailebi dari 90 persen.

” Tadi kami telah bertemu Kapolres membahas teknis pelaksanaan kegiatan , ” Ucap Haji Muhammad.

Haji Muhammad menambahkan bahwa Kapolres berpesan untuk kegiatan Kupang bertakbir bukan hanya konvoi mobil atau motor namun ini juga ditonjolkan adalah budaya lokal karena kota Kupang terkenal dengan nilai toleransinya.

Ketua Panitia Kupang bertakbir Fahmi Syech Asegaf pada kesempatan itu mengajak remaja masjid kota Kupang , jamaah masjid Kota Kupang, seluruh paguyuban dan OKP yang ada di Kota Kupang dan khususunya masyarakat Kota Kupang untuk hadir meriahkan acara kupang bertakbir, yang puncak kegiatannya akan dilaksanakan pada 9 Maret 2024.

Kepada para peserta pawai kupang bertakbir yang menggunakan motor, kata Fahmi memohon, untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak kebut-kebutan dan mengkonsumsi minuman keras. (*tim)

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Tinjau Pelayan di Puskesmas Induk Oepoi

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto melakukan kunjugan ke Puskesmas Induk Oepoi  Kota Kupang

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto melakukan kunjugan ke Puskesmas Induk Oepoi Kota Kupang

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto melakukan kunjugan ke Puskesmas Induk Oepoi Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada, Kamis 4 April 2024 pagi.

Usai melakukan kunjungan ke Puskesmas Induk Oepoi, Deputi Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto juga langsung mendatangi rumah salah satu warga Keluarga Resiko Stunting (KRS) di Rt 41/Rw 11 Kelurahan Oebufu.

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan, kegiatan kunjugan tersebut ke Puskesmas Induk Oepoi untuk melihat secara langsung pelayanan petugas kepada warga.

Menurut Dr. Bonivasius kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin BKKBN.

“Kegiatan ini adalah kegiatan rutin BKKBN dengan tujuan bagaimana kita bisa merencanakan betul kelahiran bagi ibu – ibu agar menjaga jarak kelahirannya dengan pelayanan KB. Karena dengan pelayanan KB tersebut kita bisa merencanakan penduduk kita yang ada di NTT ini,” kata Dr. Bonivasius di Kota Kupang, Kamis 4 April 2024.

Ia menyebutkan, bahwa pelayanan KB tersebut adalah pelayanan gratis tanpa harus diminta bayaran.

“Pelayanan KB ini ada berbagai macam. Kalau pelayanan di rumah sakit atau puskesmas itu berkaitan dengan pelayanan IUD, Implan dan Suntik. Namun, ada juga sebenarnya metode kontrasepsi jangka panjang atau selamanya, atau Metode Operasi Wanita (MOW) itu tidak bisa dilakukan di puskesmas karena perangsangnya tidak ada. Biasanya di puskesmas itu hanya IUD dan Impian saja,” ujar Dr. Bonivasius.

“Suntik ada tapi kita menyarankan lebih baik IUD dan Implan, ” ujarnya.

Menurut Dr. Bonivasius hari ini juga ada kurang lebih 08 dari 100 warga yang akan dilayani di Puskesmas Induk Oepoi ini.

“Hal seperti ini berlalu di puskesmas mana saja, karena seluruh puskesmas kita lakukan seperti itu. Memang tidak setiap hari, tapi ada momen – momen khusus untuk kita kumpul semuanya. Contohnya, 1April Hari Kartini itu juga ada pelayanan lagi. Dan masyarakat ibu – ibu atau bapak – bapak silahkan bisa ikut pelayanan itu.” katanya.

Selain setelah melakukan kunjungan ke Puskesmas Induk Oepoi, dirinya juga melakukan kunjungan ke rumah warga KRS.

“Kalau ditanya apakah anaknya stunting, kita belum tau, tapi beresiko. Beresiko itu artinya apa, ketika dari unsur tinggi badan dan berat badannya dibawah standar, yaitu kita curigai dia itu potensi stunting dan kita curigai dia itu kekurangan gizi. Oleh karena itu kita dampingi minimal selama enam bulan. Siapa yang mendampingi, kita punya tim pendamping keluarga. Melalui tim pendamping keluarga ini kita cek betul asupan gizi dan polah asuhnya,” jelas Dr. Bonivasius (*y3r)

Pemprov NTT dan BKKBN Bangun Komitmen Bersama Untuk Kurangi Stunting di NTT

Sekda Provinsi NTT Kosmas Lana didampingi oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provisi NTT Dr. Dadi Ahmad Roswandi

Sekda Provinsi NTT Kosmas Lana didampingi oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provisi NTT Dr. Dadi Ahmad Roswandi

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT), dan BKKBN NTT bersama Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota membangun komitmen bersama untuk menekan atau mengurangi angka stunting di NTT.

“Satu hal komitmen yang kita bangun itu adalah kita bisa bersama – sama untuk mengurangi stunting, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kemiskinan ekstrem di NTT. Itu komitmen kami,” kata Sekda Provinsi NTT Kosmas Lana didampingi oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provisi NTT Dr. Dadi Ahmad Roswandi kepada wartawan usai membuka kegiatan Rapat Kerja Daerah Program Bangga Kencana Tahun 2024 di Hotel Aston Kupang pada, Rabu 3 April 2024.

Ketika ditanya soal terkait stunting ini bukan hanya soal gizi dan nutrisi, namun ada perhatian sanitasi bagi warga dari Dinas PUPR, ia menyebutkan bahwa pemerintah memiliki dua aksi yaitu aksi spesifik dan aksi sensitif.

“Aksi spesifik ini adalah hanya menguji soal makan minum, asupan gizi, protein dan sebagainya itu ditangan oleh Dimas Kesehatan. Sedangkan untuk aksi sensitif itu adalah soal konsumsi air dan jban sehat oleh Dinas PUPR di kabupaten/kota. Ketika dua aksi ini dijadikan satu, maka itulah jadi angka stunting kita,” ucap Kosmas.

Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTT Dr. Dadi Ahmad Roswandi menyebutkan bahawa kegiatan Rapat Kerja Daerah yang digelar oleh Perwakilan BKKBN Provinsi NTT ini untuk membahas program Bangga Kencana dan percepatan stunting.

“Pergerakan utama untuk percepatan stunting itu pergerakan utama adalah teman – teman di kabupaten)/kota” katanya.

Ia mengungkapkan, angka stunting di tingkat Nasional NTT masih relatif tinggi.

“Strategi kita adalah, kita akan melakukan peningkatan kapasitas bidan, dokter dan lain – lainnya. Dengan begitu masyarakat akan merasa nyaman yang dilayani oleh tenaga terlatih. Dan kita juga masuk pada tokoh agama sehingga satu keluarga itu bisa 2-3 anak saja,” kata Dr. Dadi.

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi