404 Not Found

Maaf, halaman yang anda cari tidak tersedia atau URL yang Anda inputkan salah

Polres Sabu Raijua Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Anur

Zonalinenews-Sabu Raijua, – Polres Sabu Raijua Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) , Senin 19 Maret 2024 membagikan makanan cepat saji (Takjil) kepada pengguna jalan roda dua dan empat serta pejalan kaki dari arah kota ke desa Sembalun demikian sebaliknya dari arah desa ke kota kabupaten Sabu Raijua.

Selain pembagian takjil bagi pengguna jalan, polres Sabu Raijua juga melaksanakan buka puasa bersama jamaah Masjid Anur Seba .

Pantauan wartawan pembagian Takjil ini dilakukan Kapolres Sabu Raijua yang diwakili oleh Waka Polres Sabu Raijua, Kompol Nofi Posu SH, SIK MH

Ketua MUI Kabupaten Sabu Raijua, Muhammad Yasin Albone pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sabu Raijua dan jajarannya yang telah melaksanakan buka puasa bersama umat muslim di masjid Anur dengan membangun kebersamaan.

“Kami tidak bisa membalas budi baik bapak Somaga Allah membalas budi baik bapa dan jajarannya ” ucap Ustad Muhammad Albone.

Kepada wartawan, Waka Polres Sabu Raijua, Kompol Nofi Posu SH, mengatakan kegiatan pembagian Takjil khususnya pengguna jalan merupakan rasa empati dari polres Sabu Raijua kepada masyarakat dan ini merupakan kebersamaan sehingga terjalin komunikasi antara polri dan masyarakat.

Dikatakannya selain pembagian takjil dilanjutkan dengan buka puasa bersama dengan jamaah mesjid Anur dimana ini merupakan bentuk silaturahim Polres Sabu Raijua bersama dengan jemaah mesjid Anur.

Pada kesempatan itu, Waka Polres Sabu Raijua menghimbau kepada jemaah Anur selalu menjaga keamanan .

“Selalu jaga silaturahim jemaah masjid Anur dengan polres Sabu Raijua, ”

Dikatakan Waka polres Sabu Raijua dalam rangka ibadah puasa polres Sabu Raijua siap mengamankan jalannya ibadah suci ramadhan hingga akhir.

“Kami aparat keamanan selalu siap dan apabila diperlukan oleh mesjid Ainur Sabu Raijua, ” ucap Waka Polres . (*Rintho Djawa)

Sri Bait Bawakan Firman Yeremia 20:10-14 di Ibadah Pendalaman Alkitab yang Digelar IKIF

Zonalinenews-Kota Kupang, – Sri Darmawati Bait anggota Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) membawakan Firman Yeremia 20:10-14 111 dengan Prikop Surat Kiriman kepada orang-orang Buangan di Babel.

Pembacaan firman ini berlangsung pada Ibadah Pendalaman Alkitab yang digelar IKIF bertempat di asrama Kasih Indah, Jalan Tidar, Kelurahan Liliba, Kota Kupang propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Sabtu 16 Maret 2024.

Pantauan wartawan yang bertugas sebagai Liturgos, Yiswi Tanuab

Pada kesempatan itu Sri Darmawati menyampaikan bahwa kita Sama-sama berjuang untuk memahami rencana Tuhan dalam hidup kita, yang sering kali tidak sama dengan apa yang direncanakan.

“Kita diproses dan membentuk pribadi yang dewasa agar kita hidup munurut kehendakNya dan menjadi kehendak Tuhan adalah rancangan damai sejahtera”. Ungkap Sri Bait

Ketua Bidang Kerohanian IKIF Risma Bones dalam kesempatan itu sangat senang dengan kegiatan ini karena ibadah hari ini banyak anggota baru yang turut berpartisipasi .

Risma Bones berharap agar ke depan para senior, badan pengurus, maupun anggota dapat berpartisipasi dalam kegiatan Ibadah ini.

“Sebagai kabid kerohanian saya sangat senang dengan kegaitan ini, “ujar Risma. (“Penulis: Okber Bait)

Penetapan Wali Adal Dalam Prespektif Perlindungan Hak Asasi Perempuan

Oleh Drs Ibrahim SH
(Mantan Kepala LAPAS ).

Zonalinenewsw,- Perkawinan merupakan bagian dari perwujudan manusia sebagai homo homini socius (kecenderungan manusia untuk berteman membangun ikatan antar sesama). Sebagai sebuah ikatan, perkawinan dapat dikategorikan ke dalam kontrak sosial yang dilaksanakan atas dasar kerelaan tanpa paksaan menurut pranata agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pelaksanaan Perkawinan secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (khusus umat islam). Pasal 2 Ayat 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Sedangkan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa Perkawinan adalah sah apabila, dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1). Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maksud yang terkandung dalam Pasal di atas adalah perkawinan disebut sah, ketika dilaksanakan berdasarkan aturan agama yang dianut calon mempelai.

Perkawinan merupakan hak seorang perempuan yang dijamin oleh undang-undang. Hak ini dipertegas pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa, Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya. Pasal 50 juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan hukum sendiri adalah cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum, dan bagi Perempuan beragama Islam yang sudah dewasa, untuk menikah diwajibkan menggunakan wali.
Secara teknis administratif, sebagai syarat perkawinan bagi umat islam berpedoman pada, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Nikah, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.
Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa rukun melaksanakan perkawinan adalah:
a. Calon suami.
b. Calon istri.
c. Wali nikah.
d. Dua orang saksi.
e. Ijab dan qabul.
Sedangkan dalam Pasal 4 huruf (h) Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Nikah disebutkan bahwa pendaftaran kehendak perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu.

Pasal 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim disebutkan bahwa:
1. Bagi calon mempelai perempuan yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.
2. Khusus untuk menyatakan ad’alnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.
Pasal-pasal di atas mengharuskan adanya restu atau ijin wali bagi calon mempelai perempuan yang akan melangsungkan perkawinan. Adanya wali bagi perempuan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi. Bila wali enggan memberikan ijin, menurut Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 mengharuskan mengajukan permohonan penetapan wali ad’al di Pengadilan Agama. Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2005 merupakan solusi dan sebagai petunjuk teknis bagi calon mempelai Perempuan bila walinya enggan menjadi wali.

Sedangkan Pengadilan Agama merupakan instansi yang memutus permohonan tersebut. Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dapat dijadikan dasar untuk melengkapi persyaratan (wali) perkawinan yang masih kurang.
Permohonan penetapan wali ad’all yang diajukan oleh calon mempelai perempuan ke Pengadilan Agama, dikarenakan wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan. Akibat penolakan wali dari calon mempelai perempuan yang enggan menjadi wali, maka pendaftaran perkawinan tersebut ditolak oleh Kantor Urusan Agama/Kantor Pencatat Nikah. Kondisi demikian berdampak pada psikis dan sosial bagi perempuan. Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan penetapan wali ad’all ke Pengadilan Agama setempat.

Permohonan penetapan wali ad’al di Pengadilan Agama merupakan wujud dari perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal demikian sangat selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Perempuan(Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW)), dimana di article 2 huruf c disebutkan bahwa tujuan dari konvensi adalah, untuk membangun perlindungan hukum atas hak-hak perempuan atas dasar kesetaraan dengan laki-laki dan untuk memastikan melalui pengadilan nasional yang kompeten dan lembaga publik lainnya yang efektif , perlindungan perempuan terhadap segala tindakan diskriminasi.

Selain itu, penetapan wali ad’al juga memiliki nafas yang sama dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2017, setidaknya dalam Pasal 6 disebutkan bahwa , Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum:
a. Mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis.
b. Melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender.
c. Menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi.
d. Mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi. Sangat jelas dan nyata bahwa penetapan wali ad’al yang diajukan di Pengadilan Agama berbanding lurus dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Adanya penetapan wali ad’al juga memberikan kemudahan pada perempuan yang akan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.

Semoga bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan pengetahuan.Aamiin….(*)

Sisco Bessi Minta Peryataan Paul Bethan Harus Sesuai Data dan Fakta

Kuasa Hukum Keluarga Konay, Sisco Bessi

Kuasa Hukum Keluarga Konay, Sisco Bessi

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco merasa geram dengan peryataan Kuasa Hukum keluarga korban almarhum Roy Herman Bolle Amalo Paul Hariwijaya Betha di media.

Menurutnya, apa yang dikatakan Paul harus berbicara menggunakan dasar, yaitu data dan fakta bukan khayalan.

“Kalau hanya menghayal – menghayal saja semua juga bisa,” kata Sisco ketika dikonfirmasi, Jumat 15 Maret 2024.

Menurut Sisco, peryataan yang disampaikan oleh Paul tersebut datanya dari mana.

“Jika data yang disampaikan ke publik tidak sesuai dengan data dan fakta. Maka punya konsekuensi pidana,” tegasnya.

“Peryataan Paul ini hanya khayalan dia sendiri,” ujarnya.

Dikatakan, peryataan yang sesuai data dan fakta itulah yang mendekati kebenaran.

“Mana ada seperti itu. Fakta sidangnya lain, ngomongnya lain. Ini berbahaya, maka tolong tanyakan apakah keterangannya itu masih sama atau tidak. Karena nanti pada saat ada tuntutan dari Jaksa, pembelaan dari pengacara dan putusan dari hakim ada pertimbangan hukum, baik dalam hal tuntutan jaksa, pembelaan pengacara dan putusan majelis hakim. Jika tidak ada fakta sesuai dengan apa yang dia sudah sampaikan ke media, maka itu ada kosukuensi hukum,” kata Sisco

Selain itu, Menurut Sisco juga, peranannya hanyalah peranan pengacara yang tidak tau menau. Namun, mau dikait – kaitkan tetapi terlalu jauh.

“Makanya saya bilang Paul itu lagi menghayal. Kalau menghayal jangan disini. Menghayal di tempat lain saja karena ini proses hukum. Saat ini kita sedang bicara hukum bukan bicara imajinasi atau hayalan – hayalan tanpa data yang jelas,” ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Korban Roy Bolle Paul, Paul Hariwijaya Bethan merasa apa yang ia sampaikan tersebut berdasarkan fakta dalam persidangan.

“Apa yang saya sampaikan itu adalah 1.hasil pantaun sidang oleh kuasa hukum, keluaraga dan teman2 aliansi. 2. Apa yg disampaikan berdasar apa yg dilihat dan didengar saat persidangan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakawa. 3. ⁠Kesaksian Dedi Magang dibacakan oleh JPU saat persidangan, teman2 media bisa mngecek ke JPU Kejari Kota Kupang. 4. ⁠menyangkut keterangan Marten Konay, Stevy Konay dan Maryanto Mabura saat persidangan bisa di cek transskip atau rekaman persidangan teraebut kepada kepaniteraan pengadilan negeri kota kupang,” ungkap Paul ketika dikonfirmasi. (*y3r)

Kerukunan Keluarga Muslim Manggarai Raya Bagi Takjil Gratis di Terminal Kota Kupang

Zonalinenews-Kota Kupang, Kerukunan Keluarga Muslim Manggarai Raya (KKMMR) Bagi Takjil Gratis bagi warga Kota Kupang di lokasi Terminal Kota Kupang Pantai Tedis Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Jumat 15 Maret 2024 pukul 17.00 wita.

Ketua KKMMR, Rusydi, S. Pi., M. Si kepada wartawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan pertama yang digelar keluarga Manggarai Raya karena tiap tahun jumlah warga Muslim Manggarai Raya di Kota Kupang makin hari bertambah.

Dikatakan Rusydi, warga Muslim Manggarai Raya di Kota Kupang yang mempunyai kelebihan harta bendanya sehingga ingin berbagi kepada sesama.

” Baru -baru ini di Kota Kupang terjadi bencana sehingga mungkin warga Kota Kupang yang membutuhkan makanan cepat saji kami bagi dan Alhamdullilah dari 130 paket makanan cepat saji tidak sampai 30 menit habis dibagikan, ” ucap Rusydi.

Kegiatan bagi takjil gratis kepada warga kota kupang Kata Rusydi, akan dilaksanakan 4 kali dengan waktu pelaksanaan setiap jumat, dimana dimanakan Jumat Barokah .

“Hari ini di terminal Kupang, Minggu depan wilayah Oebobo dan minggu ke 4 di wilayah Penfui dan kita sudah bagi kelompok untuk membagi di hari Jumat minggu terakhir bulan puasa, ” jelas Rusydi.

Sementara Anggota KKMMR, Sanistriwana, S. Pd., M. Pd., Gr. Pada kesampatan itu menjelaskan pihaknya hari ini menyiapkan 130 pcs takjil gratis pengumpulannya bervariasi, tiap ibu menyiapkan 10 pcs dan ada juga mengumpulkan dalam jumlah banyak sehingga hari ini didapati sebanyak 130 pcs takjil.

Hadir dalam kegiatan anggota KKMMR dan sesepuh/Pembina KKMMR, Drs Ibrahim SH. (*Tim)

Menyambut Idul Fitri dan Paskah 2024 Polsek Sabu Barat Koordinasi dengan Remaja Masjid dan Gereja

Zonalinenews-Sabu Barat, – Dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan Hari Raya Paskah 2024 Polsek Sabu Barat Polres Sabu Raijua Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT) bertempat di Aula Polsek Sabu Barat, Kamis, 07 Maret 2024 pukul. 17.00 wita dilakukan kordinasi yang melibatkan Remaja Mesjid dan Gereja dalam pengamanan.

Kapolsek Sabu AKP J. Ronny N. Gonstal, SH kepada wartawan , Jumat 16 Maret 2024 menjelaskan Koordinasi tarsebut melibatkan Remaja Mesjid Ainur, Pemuda OMK Gereja St. Paulus Seba dan Pemuda Gereja Yeruel Seba.

Dikatakan AKP J. Ronny N. Gonstal, SH , dalam kegiatan koordinasi tersebut pihaknya melakukan pendataan jumlah Remas Ainur yang akan terlibat dalam pengamanan Hari Raya Paskah 2024 serta mendata jumlah Pemuda OMK St. Paulus Seba dan Pemuda Yeruel Seba yang akan terlibat dalam pengamanan Hari Raya Idul Fitri.

” Mengecek jadwal pelaksanaan sholat taraweh, malam takbiran dan Sholat ID di Mesjid Ainur Seba serta mengecek jadwal pelaksanaan misa /ibadah Hari Raya Paskah yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis Putih/ perlengkapan, Jumat Agung/ Perjamuan, Sabtu Alleluya dan Minggu Paskah dan Jadwal Pawai yang akan dilaksanaka oleh Gereja Yeruel Seba, ” ucap AKP J. Ronny N. Gonstal, SH

Ditambahkan AKP J. Ronny N. Gonstal, SH, hasil dari koordinasi diperoleh data Jumlah Remaja Mesjid Ainur yang terlibat dalam pengaman sebanyak 10 orangorang, Pemuda OMK Gereja St. Paulus Sebe berjumlah 5 orang dan Pemuda Yeruel Seba Kota berjumlah 10 orang.

Sementara pembukaan Ibadah Puasa dan pelaksanaan sholat Id, kata AKP J. Ronny N. Gonstal, SH menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat sedangkan jadwal ibadah atau Misa dari Gereja St. Paulus Seba dan Gereja Yeruel Seba Kota akan dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 dan hari Jumat, 29 Maret 2024 serta hari Sabtu, 30 Maret 2024, Minggu, 31 Maret 2024, Senin, 01 April 2024

Untuk jam misa atau ibadah menurut AKP J. Ronny N. Gonstal, SH akan dikirim ke Polsek Sabu Barat.

Terkait kegiatan Pawai menurut AKP J. Ronny N. Gonstal, SH dari Gereja Yeruel Seba Kota akan dilaksanakan pada Hari Senin, 01 April 2024.

“Semua kegiatan keagamaan akan
dilakukan pengamanan oleh Personil Polsek Sabu Barat, ” ucap AKP J. Ronny N. Gonstal, SH. (*Rintho Djawa)

Forum Pemuda NTT Beri Bantuan Semen Kepada Warga Terdampak Tanah Longsor di Kota Kupang

Anggota Forum Pemuda NTT Serahkan Bantuan Semen Kepada Warga Terdampak Tanah Longsor di Rt 28 Kelurahan Manutapen yang Disaksikan Langsung Oleh Ketua Rt 28 Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak Kota Kupang, Amon Toh Jumat 15 Maret 2024

Anggota Forum Pemuda NTT Serahkan Bantuan Semen Kepada Warga Terdampak Tanah Longsor di Rt 28 Kelurahan Manutapen yang Disaksikan Langsung Oleh Ketua Rt 28 Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak Kota Kupang, Amon Toh Jumat 15 Maret 2024

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) DPW NTT memberikan bantuan semen kepada warga didua kelurahan di Kota Kupang yang terdampak tanah longsor disebabkan oleh cuaca ekstrem di Kota Kupang sejak awal bulan Maret 2024 kemarin.

Ketua Forum Pemuda NTT DPW NTT, Yosep Meba mengungkapkan, sebanyak 20 sak semen dari Forum Pemuda NTT untuk bantuan kepada warga yang terdampak tanah longsor.

“Kami memberikan bantuan semen kepada dua warga di Rt 25 Kelurahan Airnona, yaitu Joni Mira Kora dan Paulina Kale. Sedangkan dua warga Rt 28 Kelurahan Manutapen Martinus Nome dan Mekale Nekat yang rumahnya terkena bencana tanah longsor yang disebabkan oleh cuaca ekstrem kemarin,” ungkap Yosep kepada wartwan di Kota Kupang, Jumat 15 Maret 2024.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Forum Pemuda NTT tersebut merupakan kepedulian kemanusiaan yang dimiliki oleh Ormas Forum Pemuda NTT.

“Apa yang kita berikan itu bukti kepedulian kemanusiaan kita terhadap warga yang terdampak bencana. Dan apa yang kita berikan itu tidak seberapa, tapi yang kami miliki adalah jiwa kepedulian yang tinggi,” kata Yosep.

Selain itu menurut Yosep juga, sebelum melakukan aksi penyaluaran bantuan kepada warga terdampak bencana, anggota dari Forum Pemuda NTT turun survey untuk melihat langsung pemukiman warga di lokasi yang terkena musibah tanah longsor.

“Setelah anggota kita melakukan survey baru kita serahkan bantuan kepada mereka. Sehingga apa yang kita lakukan ini lebih tepat sasaran,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Rt 28 Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak Kota Kupang, Amon Toh sangat berterima kasih kepada Forum Pemuda NTT yang sudah memberikan bantuan berupa semen kepada warga di Rt 28 yang terkena dampak tanah longsor.

“Saya atas nama pemerintah Rt 28 Kelurahan Manutapen mengucapkan terima kasih kepada Forum Pemuda NTT yang telah membantu dua warga saya yang mengalami bencana tanah longsor beberapa hari yang lalu. Sekiranya Forum Pemuda NTT semakin sukses kedepan,” ucapnya. (*y3r)

Paul Bethan Sebut Kasus Pembunuhan Roy Bolle, Sisco Bessie Memiliki Peran Sendiri

Kuasa Hukum Keluarga Roy Bolle, Paul Hariwijaya Bethan Yang Didampingi Oleh Kuasa Hukum Dicky Ndun

Kuasa Hukum Keluarga Roy Bolle, Paul Hariwijaya Bethan Yang Didampingi Oleh Kuasa Hukum Dicky Ndun

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Kuasa hukum keluarga korban Roy Herman Bolle Amalo, Paul Hariwijaya Bethan menyebutkan, bahwa dalam kasus pembunuhan terhadap korban Roy Bolle tersebut ada peran penting sendiri dari Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi. Sebab, fakta dalam sidang pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli bahkan sampai pada sidang pemeriksaan terdakwa pada tanggal 4 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang ada beberapa terdakwa sebelum terjadi penyerangan itu, mereka selalu berkomunikasi dengan Fransisco Bessi.

“Fakta dalam sidang, terdakwa Stevy Konay, Teny Konay, Marianto Rabura dan Dedy Magang menjelaskan bahwa sebelum kejadian atau peristiwa pembunuhan terhadap korban Roy Bolle, mereka selalu berkomunikasi intens dengan Fransisco Bessi,” ungkap Paul kepada wartawan di Kota Kupang, Rabu 13 Maret 2024.

Menurut Paul, seharusnya Fransisco Bessi tau dengan terkait masalah ini.

“Terkait dengan persiapan massa, jumlah massa, tujuan massa dan massa diperintah oleh siapa seharusnya saudara Fransisco Bessi tau. Karena keterangan para terdakwa dan saksi bahwa mereka berkomunikasi dengan Sisco Bessi,” ucapnya.

“Saya tidak perlu berteriak – berteriak seperti saudara Sisco yang waktu itu minta saya harus hadir jadi saksi dalam persidangan. Saya tetap menghormati pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Majelis Hakim karena mereka punya hak dan tafsir tersendiri jika merasa saudara Sisco harus dihasilkan maka itu adalah kewenangan mereka. Tapi sidang ini sudah berjalan sangat jauh, sehingga tidak mungkin proses persidangan jalan mundur ke belakang kembali. Namun, ini hanyalah sebuah edukasi untuk kita semua masyarakat maupun pihak penegak hukum,” jelas Paul.

Paul mengatakan, dalam sidang tersebut sangat jelas Teny Konay menjelaskan bahwa ia sendiri berkomunikasi dengan saudara Sisco pada saat massa suruhannya datang ke lokasi tersebut.

“Dan Teny Konay menjelaskan bahwa Sisco meminta kepada dirinya untuk memberikan nomor HP milik sausara Stevy Konay agar saudara Sisco bisa berkomunikasi langsung dengan saudara Stevy. Ini fakta dalam persidangan, yang berhasil kami himpun atau kamu rangkumkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi mengatakan, Paul harus berbicara menggunakan dasar, yaitu data dan fakta bukan khayalan.

“Kalau hanya menghayal – menghayal saja semua juga bisa,” kata Sisco ketika dikonfirmasi, Jumat 15 Maret 2024.

Menurut Sisco, peryataan yang disampaikan oleh Paul tersebut datanya dari mana.

“Jika data yang disampaikan ke publik tidak sesuai dengan data dan fakta. Maka punya konsekuensi pidana,” tegasnya. (*y3r)

Jelang Sidang Tuntutan, Keluarga Minta Terdakwa Teny Konay Cs Dihukum Berat

Kuasa Hukum Keluarga Roy Bolle, Paul Hariwijaya Bethan Yang Didampingi Oleh Kuasa Hukum Dicky Ndun

Kuasa Hukum Keluarga Roy Bolle, Paul Hariwijaya Bethan Yang Didampingi Oleh Kuasa Hukum Dicky Ndun

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang besok 14 Maret 2024 akan menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap korban almarhum Roy Herman Bolle Amalo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Marten Soleman Konay atau Teny Konay Cs.

Keluarga Korban Roy Bolle melalui Kuasa Hukum, Paul Hariwijaya Bethan meminta agar JPU dapat memberikan hukuman maksimal atau seberat – beratnya terhadap terdakwa Teny Konay, Donny Leonard Konay, Stevye Konai, Ruben Logo alias Ama Logo, Maryanto Mbura dan Mateos Salam.

“Melihat dari beberapa fakta persidangan yang sudah dilalui, saya berharap para terdakwa bisa dijerat tuntutan yang maksimal supaya ada efek jera,” kata Paul saat didampingi Dicky Ndun kepada wartawan di Kupang, Rabu 13 Maret 2024 sore.

Menurut Paul, permintaan ini patut dipertimbangkan JPU tanpa dikesampingkan, sebab berdasarkan fakta persidangan terkait voice note dan komunikasi benar ada.

Bahkan, sudah disampaikan oleh sejumlah saksi yang menjelaskan bahwa benar adanya soal voice note yang dikirimkan dari saudara Teny Konay kepada Ama Logo kemudian diperdengarkan kepada terdakwa Dedy Magang.

“Dalam voice note itu penggalan kalimat berbunyi bahwa siapa saja yang masuk ke lokasi sikat. Keterangan ini disampaikan Dedy Magang yang dibacakan JPU,” ungkap Paul.

Ia mengaku jika melihat fakta tersebut maka ada korelasinya keterangan terdakwa Valen benar ada voice note yang diperdengarkan oleh Ruben Logo terkait isi dari voice note tersebut.

“Saudara Valen katakan benar voice note tersebut tapi sangat disayangkan beberapa waktu lalu mencabut keterangan sebelumnya di BAP,” jelas Paul.

Melihat hal tersebut, Paul pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk dapat dengan bijak dan sudut pandang moral dapat melihat ada seorang saksi yang mencabut keterangannya di ruang sidang.

“Kami berharap majelis hakim harus bisa melihat kejanggalan itu, karena bisa saja akan berpengaruh pada putusan. Namun, kami tetap yakin bahwa majelis hakim punya mekanisme penilaian sehingga bisa melihat fakta-fakta persidangan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya,” kata Paul.

Dalam pemeriksaan sidang lanjutan saksi, ahli dan terdakwa, lanjut Paul, terdapat fakta yang tersaji dari beberapa terdakwa. Yang mana, dalam keterangan terdakwa sebelum kejadian sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi.

“Nah ini ada dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh para terdakwa dan bisa dikorelasikan dengan video yang beredar. Jadi menurut kami sebenarnya Fransisco Bernando Bessi sudah tahu perkara ini terkait persiapan massa, jumlahnya dan tujuannya apa pasti sudah tahu. Karena keterangan para saksi dan terdakwa benar ada komunikasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Dirinya kembali berharap berdasarkan fakta-fakta yang ada, jaksa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Semaksimal mungkin dan berpegang teguh pada fakta persidangan agar tetap on the track tanpa adanya intervensi pihak lain,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Marten Konay Cs Fransisco Bernando Bessi mengatakan terkait dengan sidang tuntutan JPU terhadap keenam sudah dipersiapkan dengan baik.

Menurutnya, setelah tuntutan besok, kami sudah siapkan pembelaan dan tahapan terakhir.

“Kami suda siapkan semua baik pembelaan dan tahapan akhir putusan majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis terhadap semua terdakwa dengan peranan masing-masing,” jelas Sisco.

Ia menyebut tuntutan JPU adalah proses dalam hukum acara pidana dan JPU yang di berikan tugas oleh negara terkait hal ini.

“Tentunya berdasarkan Fakta yang terungkap dalam persidangan, sesuai keterangan saksi-Saksi, keterangan ahli dan keterangan saksi mahkota serta keterangan terdakwa. Dimana dari JPU, Majelis Hakim dan pengacara terdakwa semuanya telah menggali fakta-fakta yang terungkap dari persidangan. Apalagi setiap kali sidang semua pihak bisa menonton dan melihat secara terbuka,” pungkasnya. (*y3r)

Jaga Kamtibmas, Tokoh Papua Minta Mahasiswa Tahan Diri untuk Tidak Demo

Tokoh agama sekaligus Perwakilan Ikatan Keluarga besar Papua di NTT, Pdt. Baber Siep Karoba

Tokoh agama sekaligus Perwakilan Ikatan Keluarga besar Papua di NTT, Pdt. Baber Siep Karoba

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Tokoh agama sekaligus Perwakilan Ikatan Keluarga besar Papua di NTT, Pdt. Baber Siep Karoba mengimbau mahasiswa Papua agar menahan diri dan tidak melakukan aksi demo untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pemilu 2024.

“Saya mengajak kita semua terutama mahasiswa Papua di NTT agar bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan situasi kantimbas yang aman dan tertib pasca pemilu,” katanya, Rabu 6 Maret 2024.

Untuk itu, ia meminta kepada semua pihak, khususnya mahasiswa Papua di wilayah Flobamorata agar tidak melibatkan diri dalam Kegiatan demo apapun yang dapat merugikan diri sendiri serta dapat merusak fasilitas negara.

“Lebih baik para mahasiswa berfokus pada kegiatan studi di masing masing Universitas Provinsi NTT ini,” ujarnya.

“Dan khususnya mahasiswa Papua yang berada di Wilayah NTT agar tidak melibatkan diri dalam Kegiatan demo apapun,” katanya.

Pdt. Baber Siep Karoba juga siap Mendukung pemilu damai menuju Indonesia maju”.  Ia juga siap bahwa panyampaian ataupun imbauan itu disebarluaskan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah NTT.

“Ini merupakan salah satu cara untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif pasca pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024,” ujarnya sembari berharap semua pihak, terutama mahasiswa Papua untuk menjaga kamtibmas sehingga Pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan baik.

Ia juga meminta semua pihak bersatu padu menolak hoaks dan berita provokatif yang dapat merusak kerukunan umat beragama.

“Dan kita semua dan mari bersama – sama tekunkan hati dan pikiran untuk tidak ikut serta dalam melibatkan diri dalam Kegiatan demo apapun yang dapat merugikan diri sendiri serta dapat merusak fasilitas negara,” katanya.(*y3r)

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi