404 Not Found

Maaf, halaman yang anda cari tidak tersedia atau URL yang Anda inputkan salah

Jelang Sidang Tuntutan, Keluarga Minta Terdakwa Teny Konay Cs Dihukum Berat

Kuasa Hukum Keluarga Roy Bolle, Paul Hariwijaya Bethan Yang Didampingi Oleh Kuasa Hukum Dicky Ndun

Kuasa Hukum Keluarga Roy Bolle, Paul Hariwijaya Bethan Yang Didampingi Oleh Kuasa Hukum Dicky Ndun

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang besok 14 Maret 2024 akan menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap korban almarhum Roy Herman Bolle Amalo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Marten Soleman Konay atau Teny Konay Cs.

Keluarga Korban Roy Bolle melalui Kuasa Hukum, Paul Hariwijaya Bethan meminta agar JPU dapat memberikan hukuman maksimal atau seberat – beratnya terhadap terdakwa Teny Konay, Donny Leonard Konay, Stevye Konai, Ruben Logo alias Ama Logo, Maryanto Mbura dan Mateos Salam.

“Melihat dari beberapa fakta persidangan yang sudah dilalui, saya berharap para terdakwa bisa dijerat tuntutan yang maksimal supaya ada efek jera,” kata Paul saat didampingi Dicky Ndun kepada wartawan di Kupang, Rabu 13 Maret 2024 sore.

Menurut Paul, permintaan ini patut dipertimbangkan JPU tanpa dikesampingkan, sebab berdasarkan fakta persidangan terkait voice note dan komunikasi benar ada.

Bahkan, sudah disampaikan oleh sejumlah saksi yang menjelaskan bahwa benar adanya soal voice note yang dikirimkan dari saudara Teny Konay kepada Ama Logo kemudian diperdengarkan kepada terdakwa Dedy Magang.

“Dalam voice note itu penggalan kalimat berbunyi bahwa siapa saja yang masuk ke lokasi sikat. Keterangan ini disampaikan Dedy Magang yang dibacakan JPU,” ungkap Paul.

Ia mengaku jika melihat fakta tersebut maka ada korelasinya keterangan terdakwa Valen benar ada voice note yang diperdengarkan oleh Ruben Logo terkait isi dari voice note tersebut.

“Saudara Valen katakan benar voice note tersebut tapi sangat disayangkan beberapa waktu lalu mencabut keterangan sebelumnya di BAP,” jelas Paul.

Melihat hal tersebut, Paul pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk dapat dengan bijak dan sudut pandang moral dapat melihat ada seorang saksi yang mencabut keterangannya di ruang sidang.

“Kami berharap majelis hakim harus bisa melihat kejanggalan itu, karena bisa saja akan berpengaruh pada putusan. Namun, kami tetap yakin bahwa majelis hakim punya mekanisme penilaian sehingga bisa melihat fakta-fakta persidangan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya,” kata Paul.

Dalam pemeriksaan sidang lanjutan saksi, ahli dan terdakwa, lanjut Paul, terdapat fakta yang tersaji dari beberapa terdakwa. Yang mana, dalam keterangan terdakwa sebelum kejadian sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi.

“Nah ini ada dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh para terdakwa dan bisa dikorelasikan dengan video yang beredar. Jadi menurut kami sebenarnya Fransisco Bernando Bessi sudah tahu perkara ini terkait persiapan massa, jumlahnya dan tujuannya apa pasti sudah tahu. Karena keterangan para saksi dan terdakwa benar ada komunikasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Dirinya kembali berharap berdasarkan fakta-fakta yang ada, jaksa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Semaksimal mungkin dan berpegang teguh pada fakta persidangan agar tetap on the track tanpa adanya intervensi pihak lain,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Marten Konay Cs Fransisco Bernando Bessi mengatakan terkait dengan sidang tuntutan JPU terhadap keenam sudah dipersiapkan dengan baik.

Menurutnya, setelah tuntutan besok, kami sudah siapkan pembelaan dan tahapan terakhir.

“Kami suda siapkan semua baik pembelaan dan tahapan akhir putusan majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis terhadap semua terdakwa dengan peranan masing-masing,” jelas Sisco.

Ia menyebut tuntutan JPU adalah proses dalam hukum acara pidana dan JPU yang di berikan tugas oleh negara terkait hal ini.

“Tentunya berdasarkan Fakta yang terungkap dalam persidangan, sesuai keterangan saksi-Saksi, keterangan ahli dan keterangan saksi mahkota serta keterangan terdakwa. Dimana dari JPU, Majelis Hakim dan pengacara terdakwa semuanya telah menggali fakta-fakta yang terungkap dari persidangan. Apalagi setiap kali sidang semua pihak bisa menonton dan melihat secara terbuka,” pungkasnya. (*y3r)

Jaga Kamtibmas, Tokoh Papua Minta Mahasiswa Tahan Diri untuk Tidak Demo

Tokoh agama sekaligus Perwakilan Ikatan Keluarga besar Papua di NTT, Pdt. Baber Siep Karoba

Tokoh agama sekaligus Perwakilan Ikatan Keluarga besar Papua di NTT, Pdt. Baber Siep Karoba

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Tokoh agama sekaligus Perwakilan Ikatan Keluarga besar Papua di NTT, Pdt. Baber Siep Karoba mengimbau mahasiswa Papua agar menahan diri dan tidak melakukan aksi demo untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pemilu 2024.

“Saya mengajak kita semua terutama mahasiswa Papua di NTT agar bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan situasi kantimbas yang aman dan tertib pasca pemilu,” katanya, Rabu 6 Maret 2024.

Untuk itu, ia meminta kepada semua pihak, khususnya mahasiswa Papua di wilayah Flobamorata agar tidak melibatkan diri dalam Kegiatan demo apapun yang dapat merugikan diri sendiri serta dapat merusak fasilitas negara.

“Lebih baik para mahasiswa berfokus pada kegiatan studi di masing masing Universitas Provinsi NTT ini,” ujarnya.

“Dan khususnya mahasiswa Papua yang berada di Wilayah NTT agar tidak melibatkan diri dalam Kegiatan demo apapun,” katanya.

Pdt. Baber Siep Karoba juga siap Mendukung pemilu damai menuju Indonesia maju”.  Ia juga siap bahwa panyampaian ataupun imbauan itu disebarluaskan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah NTT.

“Ini merupakan salah satu cara untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif pasca pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024,” ujarnya sembari berharap semua pihak, terutama mahasiswa Papua untuk menjaga kamtibmas sehingga Pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan baik.

Ia juga meminta semua pihak bersatu padu menolak hoaks dan berita provokatif yang dapat merusak kerukunan umat beragama.

“Dan kita semua dan mari bersama – sama tekunkan hati dan pikiran untuk tidak ikut serta dalam melibatkan diri dalam Kegiatan demo apapun yang dapat merugikan diri sendiri serta dapat merusak fasilitas negara,” katanya.(*y3r)

Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi Demo, Diduga Majelis Hakim Berpihak Pada Terdakwa

Aksi Demo Aliansi Peduli Kemanusiaan

Aksi Demo Aliansi Peduli Kemanusiaan

ZONALINENEWS.COM, KUPANG Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi jilid XII dalam mengawal kasus kematian Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) dengan terdakwa Marten Konay Cs, Senin, 4 Maret 2024.

Dalam aksi yang digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Aliansi Peduli Kemanusiaan menduga Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina, yang mengadili kasus tersebut berpihak kepada para terdakwa.

Dugaan itu menurut aliansi berdasarkan pada persidangan pemeriksaan saksi. Dimana Ketua Majelis Hakim menyebut Roy Bolle merupakan bagian dari preman dan menyebut persidangan bukanlah arena balas dendam.

“Tidak selayaknya ibu ketua majelis mengeluarkan pernyataan tersebut. Ini sikap yang menunjukan ketidakberimbangan, kami menduga kuat bahwa beliau berpihak pada pelaku,” kata Koordinator Aksi Aliansi Peduli Kemamusiaan, Putra Umbu Toku Ngudang disela-sela aksi.

Berikut lima poin yang disampaikan Aliansi Peduli Kemanusiaan dalam aksi jilid XII:

1. Meminta Ketua Majelis Hakim Florence Katarina S.H., M.H. agar mengklarifikasi pernyataan yang secara terang dan jelas pada sidang 5 Februari 2024 telah mengeluarkan pernyataan dalam sidang yang terhormat bahwasanya, alamarhum Roy Bolle adalah seorang preman dan jangan jadikan pengadilan sebagai tempat balas dendam.

2. Meminta Ketua Majelis Hakim Florence Katarina agar meminta maaf dan berjanji agar tidak mengeluarkan kata-kata yang meluakai keluarga.

3. Patut diduga keras Ketua Majelis Hakim Florence Katarina berpihak kepada terdakwa (hal ini berdasarkan pada persidangan pemeriksaan saksi)

4. Patut diduga pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah pembunuhan berencana.

5. Maryanto Labura dan Donny Konay adalah residivis.

Sementara itu, di dalam ruang sidang, sebanyak tiga orang saksi dari lima saksi yang dijadwalkan akan diperiksa dan satu ahli diperiksa dalam sidang pada Senin, 4 Maret 2024.

Saksi yang dihadirkan merupakan saksi meringankan yang oleh pihak para terdakwa, diantaranya, Valent Ximenes, John Yusut Magang, Etlon Serang.

Sementara dua saksi lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa tidak hadir, yakni Obet Magang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan Dedy Magang yang tidak bisa hadir ke persidangan karena berada di Alor.

Meski begitu, berita acara pemeriksaan (BAP) keduanya tetap dibacakan di dalam sidang. Sedangkan satu ahli akan ikut diperiksa yakni, Mikael Feka.

Kuasa hukum keluarga almarhum Roy Bolle, Mathias Kayun, menyebut dengan perjalanan sidang hari ini, keluarga tetap berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal agar keluarga korban bisa merasakan keadilan.

Keluarga juga memohon dukungan masyarakat Kota Kupang untuk bisa ikut mengawal persidangan kasus ini.

“Kami berharap setiap terdakwa bisa dituntut maksimal sesuai dengan fakta persidangan, sesuai bukti-bukti dan peran masing-masing agar kelak keluarga bisa merasakan keadilan,” pungkasnya. (*y3r)

Peduli Bencana Erupsi Lewotobi di Flotim, DPW NTT Forum Pemuda NTT Gelar Konser Amal

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Timur (NTT) Forum Pemuda NTT menggelar konser amal peduli erupsi gunung lewotobi laki – laki di Kabupaten Flores Timur (Flotim) pada, Sabtu 24 Februari 2024 sore di GOR Flobamora Oepoi Kota Kupang.

Konsenser amal peduli erupsi gunung lewotobi laki – laki akan diramaikan oleh artis puluhan artis lokal, yakni Justy Aldri, Yusten Kasmetan, Inggid Wakano, Jack Kalla, Ati Kalla, Risal Masae, Bunda Fernandes, Ros Seran, Dewi Lamabelawa, Viona Nubatonis, Lia Kapitan, Trio RMS, Gian & Elina, Bakudapa Band, Band Stepbrother, CCTIPU, Doovhan Crew dan MC Kenny, MC Henny serta MC Alfa Telnoni.

Ketua Panitia acara konser amal peduli erupsi gunung lewotobi laki – laki Eno Suradi mengatakan, konser amal ini untuk membantu warga yang terdapak erupsi gunung lewotobi laki – laki di Kabupaten Flotim. versace sunglasses slide cheap car parts custom made basketball jerseys hose pierre cardin lyon apple watch 5 44 mm cellular casque stereo gaming noir pour ps4 saias da stradivarius Portugal nikon milc fényképezőgép orecchini farmabijoux fronius symo hybrid batterie jordan max 720 adidas yeezy sale custom made basketball jerseys hervis otroška smučarska jakna brandon aiyuk shirt יתרונות וחסרונות של מיטה וחצי
skylanders wii portal
mule feminino prata Portugal
stojalo za rože dekorativno
hose pierre cardin lyon
levis avellino
sat digitale terrestre amazon
jordan 4 for sale
jordan max 720
ghete mammut barbati
saias da stradivarius Portugal
fronius symo hybrid batterie
hisar tencere takımı
tasse latte Switzerland
custom basketball jersey maker

Menurutnya, hasil dari konser ini akan langsung disalurkan ke warga yang terdampak langsung erupsi gunung lewotobi laki – laki.

“Jadi hasil dari konser ini langsung kita saluran kepada warga yang terdampak langsung erupsi gunung lewotobi laki – laki, ungkap Eno Suradi kepada wartawan dalam jumpa pers di GOR Flobamora Oepoi Kota Kupang, Jumat 23 Februari 2024 sore.

Sebelum acara konser amal ini digelar, menurut Eno juga DPW NTT Forum Pemuda NTT sudah melakukan distribusi bantuan logis tahap pertama kepada warga terdampak erupsi gunung lewotobi.

“Ketika kita melakukan penyaluran bantuan logistik sembako kepada warga terdampak erupsi gunung lewotobi laki – laki tahap pertama, kita lihat warga disana masih sangat membutuhkan bantuan logistik. Sehingga kita melakukan konser ini untuk penyaluran bantuan logistik tahap kedua,” katanya.

“Tiket yang kami siapkan sebanyak 2.500, dan sekitar 70 persen tidak sudah terjual. Kami juga buka penjualan tiket masuk ada pada loket yang sudah disediakan oleh panitia di lokasi GOR. Harga toket sendiri ada yang Rp 50 ribu, 100 ribu, 250 ribu dan 500 ribu,” ucap Eno.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda NTT Yohanes Hiba Ndale mengatakan, Forum Pemuda NTT sangat peduli terhadap korban bencana erupsi gunung lewotobi laki – laki ini. Sehingga penyaluran bantuan untuk korban bencana erupsi ini bukan hanya dari DPW NTT saja, tapi ada dari DPW, dan DPD lain di luar NTT.

“Jadi bantuan untuk korban erupsi gunung lewotobi ini bukan hanya dari kita Forum Pemuda NTT di NTT saja, tapi ada juga dari Forum Pemuda NTT di Jawa, Bali dan Jakarta. Bahkan ada juga donasi itu berikan oleh Yayasan YPC atau pemiliknya Opa Gaul dari Bali,” kata Yohanes.

Ia mengatakan, pendistribusian bantuan kepada korban bencana erupsi gunung lewotobi ini berupa material logistik.

“Hasil dana dari pengalangan donasi oleh DPD, DPW dan DPP Forum Pemuda NTT ini semuanya di kirim ke rekening DPW NTT. Sehingga nanti baru DPW NTT yang mengirimkan langsung logistik ke tempat bencana itu,” jelas Yohanes.

Sementara itu Ketua DPW NTT Forum Pemuda NTT Yosep Meba menambahkan, saat ini NTT sudah memiliki organisasi masyarakat (Ormas) yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan, yaitu Forum Pemuda NTT ini.

“Organisasi ini sangat peduli dengan kemanusiaan. Memang peristiwa bencana erupsi gunung lewotobi ini memang sangat menarik perhatian atau kepedulian dari masyarakat di NTT maupun di luar NTT. Saat untuk penyaluran logistik dari Forum Pemuda NTT kepada warga terdampak erupsi ini sudah mau masuk pada tahap penyaluran yang kedua,” ungkapnya.

Oleh karena itu lanjut Yosep, konser amal yang digelar oleh Forum Pemuda NTT ini ingin membantu warga terdampak bencana erupsi tersebut.

“Memang setelah kami berkoordinasi dengan teman – teman yang ada di Kabupaten Flotim itu, memang status bencana erupsi ini dari awas ke siaga. Namun, saat ini masih ada masyarakat yang berada di Kamp Pengungsi.

“Dan bantuan logistik dari Forum Pemuda NTT itu tidak hanya untuk warga yang ada di kamp pengungsi. Tapi kita langsung salurkan kepada warga yang masih berada di rumah masing – masing yang sangat terdampak langsung oleh bencana erupsi ini,” tutup Yosep. (y3r)

Ikatan Kaum Intelektual Fatule,u Menggelar Ibadat Pendalaman Alkitab di Asrama Marungga

Zonalinenews- Kota Kupang-Ikatan Kaum Intelektual Fatule,u (IKIF) kembali menggelar Ibadat Pendalaman Alkitab. Kegiatan Ini bertempat di Asrama Marungga jalan Sumba Kelurahan Lasiana Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Jumat 01 Maret 2024 Pukul 15.00 Wita

Ibadat dipimpin anggota IKIF Ririn Ataupah dan yang bertugas sebagai pelayan Firman Beatrix Luma.

Ririn Ataupah menyampaikan Firman kitab Matius 19-27-30 yang berprikop upaya mengikut Yesus

“Upaya mengikut Yesus dalam segala hal. Semoga dalam Firman Ini semua anggota bisa menyampaikan pendapatnya masing-masing untuk diskusi bersama, ‘ungkap Ririn Ataupah

Menurut Ririn Ataupah janji Yesus yang pertama menunjukan bahwa para muridnya akan memiliki kedudukan yang tinggi dalam kerajaan Allah.

“Mereka akan menjadi pemimpin yang akan nenghakimi umat Israel. Janji ini menunjukan bahwa Yesus menghargai pengorbanan para muridnya, ” tutur Ririn Ataupah.

Ditegaskannya anggota IKIF Harus belajar dari para murid Yesus bekerja keras untuk memimpin dalam IKIF.

Pada kesempatan itu Ririn memberikan kesempatan kepada semua anggota yang hadir untuk memberikan pendapat mengenai Firman ini.

Dalam tanggapannya Risma Bones menjelaskan bahwa Firman Ini lebih berpatokan pada kemanusiaan karena melakukan sesuatu kita pasti berharap bahwa ada sesuatu yang nanti kita dapatkan.

“Akan ada upah yang kita peroleh yaitu janji keselamatan,” jelas Risma Bones.

Sementara Maya Boimau dalam pendapatnya menjelaskan bahwa selain ibadat ini juga kita bisa diberi waktu untuk Tuhan.

“Kita perlu belajar sama-sama dari Firman Ini. Pada saat Kita datang bersekolah disini hal apa yang nanti kita bawa kepada orang tua kita di kampung,” ucap Maya Boimau

Anggota IKIF Okber Bait dalam kesempatan itu menekankan untuk mengikut Firman lebih berdasar pada mengajak untuk mengikutnya dalam hal yang baik.

Sementara anggota IKIF Sri Bait mengatakan bahwa mengikut Yesus Itu membutuhkan pengorbanan.

Ketua Umum IKIF, Asten Bait pada kesempatan itu mengatakan bahwa kita rasakan kasih Tuhan itu setiap waktu bahkan sampai saat Ini karena Itu adalah kasih Tuhan.

“Saya berpikir bahwa Tuhan Itu selalu ada dalam melakukan suatu yang lebih berpatokan pada tujuan kita,” Ucap Asten Bait.

Asten mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota IKIF yang sudah berkesempatan hadir pada saat ini melakukan ibadat bersama.

Dikatakannya ibadat yang dilakukan Ikatan Kaum Intelektual Fatule,u pada saat ini sangat luar biasa karena dihadiri hampir semua anggota.

“Kedepannya dengan kegiatan ini harus bisa melahirkan banyak orang-orang hebat agar bisa membangun Fatule,u Karena dari namanya saja sudah Kaum Intelektual berarti orang yang terhimpun di IKIF harus belajar untuk menjadi kaum yang berpikir Hebat, ” kata Asten Bait.

Ditegaskan Asten Disini dirinya mau nenyimpulkan bahwa untuk menjadi orang hebat perlu meminta tuntunan dari Tuhan agar apa yang diinginkan bisa tercapai.

” Harapan saya, IKIF Kedepannya harus menciptakan orang-orang hebat. (* Penulis:Marsel Nomeni)

Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pembantaran Tersangka/Terdakwa dan Pengurangan Masa Penahanan Sesuai KUHAP

Oleh . Drs.Ibrahim , SH.
(Mantan kepala LAPAS).

Zonalinenews, – Apa yang dimasud dengan penahanan? Pasal 1 angka 21 KUHAP menentukan penahanan adalah ; penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP).
Merujuk pada ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa siapa subjek yang boleh ditahan adalah tersangka atau terdakwa. Siapakah tersangka ? Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkjordan 4 for sale szary płaszcz puchowy roland blues cube pedals skylanders wii portal vegyestüzelésű kazán 20kw nike zoom kd 12 brandon aiyuk shirt costume et chapeau vans old skool mustard jordan shoes online sapatos social feminino preto Portugal ghete mammut barbati poupéé lol kinder packen das gerne in den einkaufswagen 94 an terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Siapakah yang boleh melakukan penahanan dan mengapa ? untuk menjawab pertanyaan ini kita merujuk pada Pasal 20 KUHAP, yaitu :
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas permintaan penyidik berwenang melakukan penahanan.
Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Jika menilik dari ketentuan
di atas, maka pejabat yang berwenang melakukan penahanan terhadap seseorang adalah : Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.

Mengapa harus ditahan ? ini pertanyaan yang sering muncul. Pasal 21 KUHAP menjawab pertanyaan ini dengan menyatakan, “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi tindak pidana”.

Jenis Penahanan.
Dalam Pasal 22 KUHAP ditentukan tiga jenis penahanan, yaitu :
a. penahanan rumah tahanan negara.
b. penahanan rumah dan
c. penahanan kota.
Lazimnya kita mengetahui bahwa penahanan hanya dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan). Namun dalam KUHAP dibolehkan juga seseorang ditahan di rumah tempat tinggalnya atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa.
Dalam hal tersangka atau terdakwa ditahan dirumahnya, maka penyidik atau penuntut umum melakukan pengawasan. Pengawasan ini dimaksudkan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Selain dilakukan penahanan di Rutan atau di rumah kediamannya, penahanan juga dapat dilakukan penahanan kota.
Pasal 22 ayat (3) KUHAP mengatur, “penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melaporkan diri pada waktu yang ditentukan”. Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau keluar kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberikan perintah penahanan.

Jenis penahanan di atas, nantinya akan menimbulkan konsekuensi pada saat ditetapkannya putusan pemidanaan (vonis) oleh majelis hakim, yang dikenal dengan istilah “pengurangan masa penahanan atau potong tahanan”.

Lamanya Masa Penahanan.
KUHAP mengatur secara tegas terkait dengan lamanya masa penahanan berikut dengan segala konsekuensinya. Hal ini diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 29. Total paling lama penahanan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung adalah 400 (empat ratus) hari.
Pada tingkat penyidikan di kepolisian masa tahanan adalah 20 hari yang dapat diperpanjang selama 40 hari.
Pada tingkat penuntutan di kejaksaan lama penahanan 20 hari, yang dapat diperpanjang selama 30 hari.
Pada tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri lama penahanan 30 hari, yang dapat diperpanjang selama 60 hari.
Pada tingkat pemeriksaan banding (jika ada upaya hukum ini) di pengadilan tinggi lama penahanannya 30 hari, yang dapat diperpanjang selama 60 hari.
Akhirnya, pada tingkat pemeriksaan kasasi (jika ada)  di Mahkamah Agung lama penahanannya 50 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari.
Setiap ketentuan tersebut di atas, ditambah dengan klausul yaitu apabila setelah waktu tersebut di atas belum selesai acara penyidikan atau penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, atau pengadilan tinggi, atau di Mahkamah Agung maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Mengingat pentingnya perihal penahanan karena ini berkaitan dengan hak asasi manusia, maka lamanya seorang telah ditahan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan, baik Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung.

Pengurangan Masa Tahanan.
Pada prinsipnya, masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya (dipotong) dari pidana yang dijatuhkan. Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP ini hanya berlaku untuk seseorang terdakwa yang ditahan di Rutan.

Bagi seorang terdakwa yang dilakukan penahanan rumah, maka lamanya pidana berdasarkan putusan hakim dipotong dengan atau dikurangi dengan sepertiga (1/3) dari lamanya masa tahan rumah.

Sedangkan bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan tahanan kota, maka lamanya pidana yang dijatuhkan hakim dipotong dengan seperlima (1/5) dari jumlah lamanya waktu penahanan kota.

Terkait pengurangan masa penahanan mesti ditegaskan dalam pertimbangan majelis hakim dan dalam amar putusan pengadilan. Dalam pertimbangan hakim dinyatakan, “menimbang bahwa selama ini terdakwa berada dalam tahanan. Tahanan mana telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, “masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”.

Atas pertimbangan di atas, maka dalam amar putusan Majelis Hakim ditegaskan dengan kalimat, “memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”.

Penangguhan Penahanan.
Bagaimana bagi tersangka atau terdakwa yang ditangguhkan penahanannya ? Bagi orang ini tentu tidak ada potongan masa tahanan.
Perlu diinformasikan bahwa penagguhan penahanan adalah sesuatu yang dibolehkan dalam KUHAP. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) yaitu, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Konsekuensi dari ketentuan di atas, ayat (2) menegaskan bahwa “Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pembantaran Penahanan (Gestuit).
Sebetulnya istilah resmi dari pembantaran penahanan tidak ditemukan dalam KUHAP. Tetapi dalam praktek ini ada terjadi, yaitu dalam hal terdakwa yang sedang menjalani masa penahanan mengalami sakit berat sehingga harus dirawat di rumah sakit di luar Rutan. Sakit berat ini bisa berupa mengalami gangguan sakit jiwa atau sakit fisik yang mesti dirawat inap di rumah sakit. Dalam hal ini demi kemanusiaan, maka adalah wajar jika pejabat yang berwenang menahan memberi izin pembantaran (gestuit) kepada terdakwa untuk dirawat inap di rumah sakit.
Dasar hukum pengaturan mengenai pembantaran terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan.

Pada paragraf 2 SEMA tersebut, dijelaskan bahwa sering terjadi terdakwa yang berada di dalam rumah tahanan negara (rutan) mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar rutan, yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis.
Paragraf 5 SEMA tersebut dinyatakan bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara atas izin instansi yang berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gestuit), pembantaran mana dihitung sejak tanggal terdakwa secara nyata dirawat-nginap di rumah sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit di tempat mana terdakwa dirawat.
Lamanya masa pembantaran tidak dihitung untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan. Selama masa pembantaran status orang yang dibantar tersebut masih tetap sebagai tersangka atau terdakwa. Hanya saja, proses pemeriksaan oleh penyidik atau oleh penuntut umum dihentikan sementara. Lamanya penghentian sementara ini tidak dihitung sebagai masa tahanan yang harus dikurangi pada putusan pidana terhadapnya.

Mengacu pada SEMA Pembantaran tersebut, ada beberapa ketentuan yang perlu dikuti, yaitu :
Status orang yang mendapat pembantaran tetap sebagai tahanan.
Masa pembantaran dihitung sejak tanggal tahanan secara nyata dirawat-inapkan di rumah sakit.
Harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit tempat tahanan tersebut dirawat-inap.
Tidak memerlukan penetapan tersendiri dari Ketua Pengadilan Negeri.

Keputusan pembantaran diambil oleh instansi yang menahan.
Masa pembantaran berakhir ketika terdakwa kembali ke rutan.
Setelah masa pembantaran selesai, maka tenggang waktu penahanan berjalan kembali dan dihitung sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Semoga bermanfaat untuk kita semua,dan menambah wawasan pengetahuan.Aamiin…(*)

Pj Bupati Alor Beri Bantuan Bagi Korban Angin Kencang di Labuan Bajo

Zonalinenews-Kabir ,- Usai membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tingkat Kecamatan Pantar, Kamis 24 Februari 2024, Penjabat (Pj) Bupati Alor, Dr. Drs. Zeth Soni Libing, M.Si didampingi Camat Pantar dan sejumlah Pimpinan OPD mengunjungi Labuan Bajo, Kelurahaabbigliamento on line offerte amazon trenton bourguet trenton bourguet custom made basketball jerseys sapatos social feminino preto Portugal chaquetas bmw para moto nike sb janoski hazelnut nike sb janoski hazelnut kinder packen das gerne in den einkaufswagen 94 skylanders wii portal ASU footall Jerseys hervis otroška smučarska jakna blümchenkleid lang pink air jordans fronius symo hybrid batterie n Kabir Kecamatan Pantar serta menyerahkan Bantuan Seng dan paku kepada warga Labuan Bajo terdampak musibah Agin Kencang, Awal bulan Januari 2024 lalu.

Bantuan Seng ini diserahkan langsung oleh, PJ Bupati Alor secara simbolis diberikan kepada 2 orang penerima yakni, Erni Sainudin dan Eny Utung, warga Lingkungan 2 Labuan Bajo, Kelurahan Kabir. (*Aty Gomang)

Ketua Umum Forum Pemuda NTT Serahkan Langsung Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Erupsi Lewotobi

Ketua DPP Forum Pemuda NTT Yohanes Hiba Ndale Serahkan Bantuan Kepada Kepala Desa Klatanlok Petrus Muda Kurang

Ketua DPP Forum Pemuda NTT Yohanes Hiba Ndale Serahkan Bantuan Kepada Kepala Desa Klatanlok Petrus Muda Kurang

ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda NTT Yohanes Hiba Ndale yang didampingi oleh Sekertaris Jendral (Sekjen)
DPP Forum Pemuda NTT, Talla Alora Guterrezh menyerah langsung bantuan sembako kepada warga terdampak erupsi gunung lewotobi di Desa Klatanlok, Kecamatan Wulangitang Kabupaten Flores Timur.

Penyarahan bantuan tahap kedua oleh Forum Pemuda NTT itu terdiri dari ratusan karung beras, minyak kelapa, gula pasir, mie instan dan air mineral. Selain itu juga bantuan sembako langsung diserahkan kepada Kepala Desa (Kades) Klatanlok di Desa Klatanlok dan disaksikan oleh ratusan warga pada, Rabu 28 Februari 2024 .

Diketahui, sembako dan obat – obatan yang disalurkan Forum Pemuda NTT ke warga korban erupsi gunung lewotobi di Dmagnetic fields how to play synthesizer mule feminino prata Portugal hisar tencere takımı jordan 4 for sale tasse latte Switzerland roland blues cube pedals new balance mrl420tb damskie veste lv homme pas cher bosch feinbohrschleifer amazon bracelet tendance femme 2022 Canada aladdin cap الكويت new hermes white oran oasis sandal slipper 38 us 8 shoes flats kinder packen das gerne in den einkaufswagen 94 ASU footall Jerseys reebok royal ultra hr esa Klatanlok dan Desa Dulipali dari hasil donasi DPW Bali Forum Pemuda NTT DPD Malang Raya Forim Pemuda NTT, Opa Gaul, Alumni STPD Angkatan 09, Mahasiswa Malaka di Kota Kupang, Konser Amal Peduli Erupsi Lewotobi Forum Pemuda NTT serta beberapa donasi lainnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yohanes Hiba Ndale mencatatkan, bantuan sembako yang diberikan oleh Forum Pemuda NTT kepada warga di Desa Klatanlok ini adalah tahap kedua.

Menurutnya, warga di Desa Klatanlok sangat layak mendapatkan bantuan sembako pasca terjadinya bencana alam erupsi gunung lewotobi pada 31 Desember 2023 kemarin, karena jarak Desa Klatanlok dengan gunung lewotobi sangat dekat. Sehingga warga di Desa Klatanlok sangat meresakan dampak tersebut.

“Bantuan sembako kita ini sudah tahap kedua yang kita berikan kepada warga di Desa Klatanlok. Dan pasca bencana erupsi gunung lewotobi ini warga di Desa Klatanlok menjadi prioritas kami,” kata Ketua Umum Forum Pemuda NTT Yohanes Hiba Ndale kepada wartawan susai penyerahan bantuan sembako di Kantor Desa Klatanlok, Rabu 28 Februari 2024.

Ia sangat bersyukurlah karena bisa berada di tengah masyarakat Desa Klatanlok yang.

“Kita semua sangat bersyukur bisa ada di tengah – tengah bapak ibu yang merasakan dampak langsung dari bencana erupsi gunung lewotobi ini. Ketika kami mendengar bencana ini ada akhir Bulan Desember 23 kemarin, hati kami terpanggil untuk datang dan melihat langsung kondisi seluruh masyarakat yang ada di desa ini,” kata Yohanes.

“Bapak, mama semua basodara yang ada di desa terdampak erupsi gunung lewotobi ini anda tidak sendiri. Tapi ada saudara – saudara kalian yang ada di perantauan selalu peduli terhadap kalian, sehingga tidak perlu kalian takut dan khawatir. Dengan situasi yang ada ini membawa hati kita lebih mendekat pada tuhan,” ungkap Yohanes.

Selain itu ia juga sangat berterima kasih kepada Mako Brimob Polda NTT yang sudah mau meluangkan waktu untuk bersama – sama bergandengan tangan dengan Forum Pemuda NTT peduli terhadap warga korban erupsi gunung lewotobi tersebut.

“Terima kasih bapak Dansat Brimob Polda NTT Kombes Pol.Ferry Raimond Ukoli yang sudah mendukung penuh kegiatan mulia kami ini,” pintanya.

Sementara itu Kepala Desa Klatanlok Petrus Muda Kurang menyebabkan, bahwa Desa Klatanlok adalah salah satu desa pertama yang terdampak musibah bencana erupsi gunung lewotobi tersebut.

Menurutnya, pasca bencana erupsi, Forum Pemuda NTT sudah dua kali memberikan bantuan sembako kepada warga di Desa Klatanlok.

“Terima kasih banyak buat Ketua Umum Forum Pemuda NTT bersama anggota yang sudah sangat peduli terhadap warga kami yang terdampak bencana erupsi ini,” kata Petrus.

Ia mengatakan, saat ini bencana erupsi gunung lewotobi masih ada pada status wasadah.

“Status erupsi lewotobi ini masih waspada,” ujarnya. (*y3r)

Pol PP Amankan Seorang Siswi SMA dan Teman Prianya di Taman Nostalgia

Zonalinenews-Kupang,- Satuan Polisi Pomong Praja ( Sat Pol PP Kota Kupang) propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang siswi di salah satu SMA Negeri di Kota Kupang dan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kupang yang berada di taman Nostalgia di saat jam sekolah tepatnya , Rabu 28 Februari 2024 pukul 09. 00 wita.

Keduanya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang lantaran berkelahi dj taman Nostalgia Kota Kupang.

Kabid Trantib Pol PP Kota Kupang, Is Pelokila kepada wartawan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi masyarakatbracelet tendance femme 2022 Canada new hermes white oran oasis sandal slipper 38 us 8 shoes flats ghete mammut barbati new balance 1080 v4 test kinder packen das gerne in den einkaufswagen 94 kelly bag taupe België ASU footall Jerseys brandon aiyuk jersey costume et chapeau pink air jordans hose pierre cardin lyon ray ban 2132 blue sat digitale terrestre amazon auto parts store roland blues cube pedals bahwa di taman Nostalgia sepasang muda-mudi mengenakan pakaian seragam sedang berkelahi sehingga atas informasi itu, pihaknya langsung mendatangi Taman Nostalgia dan mengamankan pemuda dan pemudi tersebut.

“Setelah kami amankan dan didata ternyata adalah seorang siswi di salah satu SMA di Kota Kupang sehingga kami langsung mengantarkan yang bersangkutan ke sekolahnya, ” ucap Is Pelokila. (*Tim)

Tokoh Umat Kyai Aly Rosidi Dorong Kader Ikut Andil pada Kontestasi Pilkada Kota Kupang

Zonalinenews- Kupang, – Pelaksanaan pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada, Rabu, 27 November 2024, termaksud di Kota Kupang, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Terkait hal itu , salah satu tokoh Umat Muslim Kota Kupang, KH. Aly Rosidi Kasbollah ditemui di kediamannya Kelapa Lima Kota Kupang propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 27 Februari 2024 menyampaikan kerinduan akan figur-figur Muslim tampil di Pilkada Kota Kupang 2024 mendatang.

“Sebagai umat Muslim dan sebagai warga negera Indonesia mempunyai kerinduan agar Pilkada 2024 berjalan dengan baik , ” ucap Kyai Aly Rosidi.

Menurutnya, sebagai umat muslim dirinya sangat mendukung gerakan keumatan untuk ikut andil dalam salah satu bagian dvans old skool mustard pennello a ventaglio make up amazon casque stereo gaming noir pour ps4 kelly bag taupe België bracelet tendance femme 2022 Canada magnetic fields how to play synthesizer bracelet tendance femme 2022 Canada pralka wf1802xec roland blues cube pedals lys til google home cheap car parts magnetic fields how to play synthesizer puma x o moscow aiyuk jersey lys til google home ari pemerintah Kota Kupang dan masyarakat Kota Kupang.

“Kita doakan saja mudah-mudahan ke depan umat muslim atau figur-figur ikut andil dalam pilkada Kota Kupang, ” ucap Kyai Aly Rosidi.

Ia menjelaskan bahwa figur -figur muslim tersebut diantaranya
1. Ir H. Mohammad Ansor
2. H. Anwar Pua Geno, SH
3. Drs.KH. Pua Monto Umbu Nay
4. Drs. H. Yahidin Umar,M.Si
5. Djainudin Lonek
6. dr. Muhamad Ichsan
7. H.M. Darwis
8. Haji Muhammad

Dikatakan Kyai Aly Rosidi bahwa figur-figur ini dijadikan suport dan diharapkan ikut andil dalam konteks pilkada Kota Kupang.

“Karena Pilkada adalah bagian demokrasi, kita sebagai umat muslim berharap menjadi salah satu bagian dari wakil Wali Kota. Kita bersyukur , kan ada keluarga kita dan ini bukan konteks agama tapi konteks bagaimana menjadi warga negara dan warga kota Kupang yang memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat kota Kupang, “ungkap Kyai Aly Rosidi.

Kyai H. Aly Rosidi mengajak saudara muslim untuk berpikir ke depan mencari figur-figur tanggungjawab, amanah bagi masyarakat Kota Kupang. (*tim)

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi